Zakat menurut bahasa berarti berkah,bersih dan
berkembang,dinamakan berkah karena dengan membayar zakat,harta akan bertambah
atau tidak berkurang sehingga akan menjadiakan hartanya tumbuh laksana
tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang di berikan Allah
SWT kepada seorang muzakki.Di namakan bersih karena dengan membayar zakat,harta
dan dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertai yang di
sebabkan oleh harta yang mereka miliki.Di namakan berkembang karena dengan
membayar zakat,tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara
maknawi. Sedangkan secara terminologi zakat adalah sejumlah harta yang di
wajibkan oleh Allah SWT untuk di berikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Adapun arti zakat dari konsep ayat ayat al
quran yaitu:
Pertama zakat merupakan peredikat untuk jenis barang tertentu yang harus di
keluarkan oleh umat islamdan di bagi
bagikan kepada golonagan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang
ada dalam syariat isalam, kedua zakat merupakan konsekuensi logis dari prinsip harta milik dalam syariat islam yang di
titipkan kepada manusia dalam rangka pemerataan kekayaan, dana yang ketiga
zakat merupakan ibadah yang tidak hanya berkaita dengan di mensi kebutuhan saja
tetapi juga merupakan bagian ibadah dari islam yang mencakup di mensi sosial
kemanusiaan.
Berdasarkan dari penjelasan di atas maka zakat
dalam di mensi perekonomian bahwa zakat merupakan modal yang selalu tersedia
dalam membangun perekonomia masyarakat fakir miskin,dana zakat saat ini di
kembangkan bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan komsumsi masyarakat fakir
miskin namun zakat telah mengarah kepada pemberdayaan masyarakat muslim kurang
mampu,agar mereka kelak lebih mandiri
dalam memenuhi kebutuhan ekonominya,zakat merupakan tindakan transfer
(of income) pemindahan kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan yang
tidak punya da zakat juga di kenal sebagai pengalih kekayaan yang berarti
pengalih sumber- sumber ekonomi dan tindakan ini berimpilikasi pada
perubahan tertentu yang bersifat
ekonomis,menegaskan bahwa pengruh zakat sangat signifikan dalam menyelesaikan
masalah ekonomi dan sosial terutama dalam pengetasan kemiskinan,tetapi itu
tidak berarti bahwa maksud dan tujuan zakat tidak tebatas pada pengetasan
kemiskinan,melainkan memperluas kepemilikan dengan memperbanyak volume kepemilikan dan juga
mengubah orang –orang miskin menjadi orang yang
berkecukupan seumur hidup,selain hal tersebut,zakat memiliki
potensi untuk merubah dan meningkatkan
perekonomian masyarakat kecil,sebagaimana seorang pedagang yang mampu memperoritaskan zakat yang di berikan untuk di jadikan modal untuk membuka
toko dan segala hal yang berkaitan
dengan pekerjaanya atau seorang petani yang memilki alat bajak untuk membajak
sawah demi memenuhi kebutuhanya dalam
sehari- hari dengan menggunaka dana zakat membeli peralatan supaya bisa di produktifitaskan agar dia tidak di berikan
zakat lagi tapi melainkan dirinya yang akan membayar zakat untuk membantu orang
–orang yang membutuhkanya.ataupun oarang yang memiliki keterampilan khusus
mampu memilki alat yang menunjang keterampilanya tersebut, dalam teori ekonomi
zakat pada hakikatnya yaitu penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil,sebab
hakikatnya permasalahan kemiskinan yang melanda umat manusia adalah berasal
dari distribusi harta yang tidak merata di tengah - tengah masyarakat maka untuk
penyelesaianya di lakuakan dengan membayar zakat dan di produktifitaskan secara
profesional dan amanah,dan untuk meningkatkan kesetaraan ummat islam dalam
kebutuhan primernya dan daya tahan ekonomi mereka akan meningkatkan
sekaligus menstimulasiakan pertumbuhan
ekonomi sehingga mustahik bebas dari kemiskinan,sehingga zakat dalam sistem
ekonomi merupakan ekonomi yang di laksanakan dalam praktek ilmu ekonomi yang
mempelajari perilaku manusia selaku individu atau kelompok masyarakat dalam
bentuk badan hukum maupun tidak serta dapat pula berbentuk pengsaha atau pemerintah dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya atau suatu tujuan tertentu sehingga melakukan
kegiatan yang rutin dalam sehari – hari dalam mengorganisir
produksi,distribusi,dan komsumsi barang dan jasa untuk mendistribusikan dan
mendayagunakan zakat kepada masyarakat yang tidak mampu dalam memenuhi
kebutuhan ekonomi sehari – harinya.
NAMA : SAMSIDAR A.
NIM : 01113140
Tidak ada komentar:
Posting Komentar