Kamis, 29 Januari 2015

PENGARUH ZAKAT TERHADAP PEREKONOMIAN



Zakat menurut bahasa berarti berkah,bersih dan berkembang,dinamakan berkah karena dengan membayar zakat,harta akan bertambah atau tidak berkurang sehingga akan menjadiakan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang di berikan Allah SWT kepada seorang muzakki.Di namakan bersih karena dengan membayar zakat,harta dan dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertai yang di sebabkan oleh harta yang mereka miliki.Di namakan berkembang karena dengan membayar zakat,tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi. Sedangkan secara terminologi zakat adalah sejumlah harta yang di wajibkan oleh Allah SWT untuk di berikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Adapun arti zakat dari konsep ayat ayat al quran yaitu:
Pertama zakat merupakan peredikat  untuk jenis barang tertentu yang harus di keluarkan  oleh umat islamdan di bagi bagikan kepada golonagan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam syariat isalam, kedua zakat merupakan konsekuensi logis dari prinsip  harta milik dalam syariat islam yang di titipkan kepada manusia dalam rangka pemerataan kekayaan, dana yang ketiga zakat merupakan ibadah yang tidak hanya berkaita dengan di mensi kebutuhan saja tetapi juga merupakan bagian ibadah dari islam yang mencakup di mensi sosial kemanusiaan.
Berdasarkan dari penjelasan di atas maka zakat dalam di mensi perekonomian bahwa zakat merupakan modal yang selalu tersedia dalam membangun perekonomia masyarakat fakir miskin,dana zakat saat ini di kembangkan bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan komsumsi masyarakat fakir miskin namun zakat telah mengarah kepada pemberdayaan masyarakat muslim kurang mampu,agar mereka kelak lebih mandiri  dalam memenuhi kebutuhan ekonominya,zakat merupakan tindakan transfer (of income) pemindahan kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan yang tidak punya da zakat juga di kenal sebagai pengalih kekayaan yang berarti pengalih sumber- sumber ekonomi dan tindakan ini berimpilikasi pada perubahan  tertentu yang bersifat ekonomis,menegaskan bahwa pengruh zakat sangat signifikan dalam menyelesaikan masalah ekonomi dan sosial terutama dalam pengetasan kemiskinan,tetapi itu tidak  berarti  bahwa  maksud dan tujuan  zakat tidak tebatas pada pengetasan kemiskinan,melainkan memperluas kepemilikan dengan  memperbanyak volume kepemilikan dan juga mengubah orang –orang miskin menjadi orang yang  berkecukupan seumur hidup,selain hal tersebut,zakat memiliki potensi  untuk merubah dan meningkatkan perekonomian masyarakat kecil,sebagaimana seorang pedagang  yang mampu memperoritaskan zakat yang di  berikan untuk di jadikan modal untuk membuka toko  dan segala hal yang berkaitan dengan pekerjaanya atau seorang petani yang memilki alat bajak untuk membajak sawah  demi memenuhi kebutuhanya dalam sehari- hari dengan menggunaka dana zakat membeli peralatan supaya bisa  di produktifitaskan agar dia tidak di berikan zakat lagi tapi melainkan dirinya yang akan membayar zakat untuk membantu orang –orang yang membutuhkanya.ataupun oarang yang memiliki keterampilan khusus mampu memilki alat yang menunjang keterampilanya tersebut, dalam teori ekonomi zakat pada hakikatnya yaitu penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil,sebab hakikatnya permasalahan kemiskinan yang melanda umat manusia adalah berasal dari distribusi harta yang tidak merata di tengah - tengah masyarakat maka untuk penyelesaianya di lakuakan dengan membayar zakat dan di produktifitaskan secara profesional dan amanah,dan untuk meningkatkan kesetaraan ummat islam dalam kebutuhan primernya dan daya tahan ekonomi mereka akan meningkatkan sekaligus  menstimulasiakan pertumbuhan ekonomi sehingga mustahik bebas dari kemiskinan,sehingga zakat dalam sistem ekonomi merupakan ekonomi yang di laksanakan dalam praktek ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku manusia selaku individu atau kelompok masyarakat dalam bentuk badan hukum maupun tidak serta dapat pula  berbentuk pengsaha atau pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atau suatu tujuan tertentu sehingga melakukan kegiatan yang rutin dalam sehari – hari dalam mengorganisir produksi,distribusi,dan komsumsi barang dan jasa untuk mendistribusikan dan mendayagunakan zakat kepada masyarakat yang tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehari – harinya.

NAMA : SAMSIDAR A.
NIM : 01113140

Tidak ada komentar:

Posting Komentar