Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara
kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan
dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu
negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang,
yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai
segala macam kebutuhan. Apalagi, dari total penerimaan anggaran di tahun ini,
pajak ditargetkan menyumbang 70,9 persen, atau Rp 500 triliun lebih.
Tidak terbayang, bila pajak yang memiliki peran penting
dalam pertumbuhan ekonomi, ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa
pihak dan merugikan negara hingga trilyunan rupiah. Perlahan tetapi pasti
pengurangan pajak yang dilakukan secara sengaja dan bersifat illegal tersebut
akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di
Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan
mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi
pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan
ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan
ekonomi. Faktor-faktor tersebut dapat dipisahkan menjadi faktor ekonomi dan
faktor non ekonomi. Faktor ekonomi adalah sumber daya alam, akumulasi modal,
perlengkapan fisik (physical equipment) dan sumber daya manusia, pertambahan
penduduk-termasuk pertumbuhan angkatan kerja (labour force), kemajuan teknologi
(technological progress), faktor sarana angkutan dan perhubungan, serta
pembagian kerja dan skala produksi. Sedangkan yang termasuk faktor non ekonomi
yakni faktor sosial budaya, faktor manusia dan faktor politik serta
ammistratif. (Todaro, 1989 dan Jhingan,1990).
Agar pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan arah dan
tujuan yang yang jelas, maka diperlukan suatu perencanaan pembangunan.
Perencanaan pembangunan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya
pengaruh-pengaruh sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Akibat adanya
pengaruh-pengaruh tersebut, pada pelaksanaannya seringkali pembangunan tidak
berjalan sesuai dengan rencana. Dalam kondisi pembangunan yang tidak pada arah
inilah pemerintah memainkan peranannya melalui kebijakan-kebijakan yang
ditempuh.
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pada dasarnya dapat dikelompokkan kedalam dua jenis kebijakan, yaitu; kebijakan fiskal (fiscal policy) dan kebijakan moneter (monetary policy). Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempengaruhi besarnya pengeluaran agregat (aggregate expenditure) melalui variabel pengeluaran pemerintah (goverment expenditure) dan variabel pendapatannya. Sedangkan kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan kondisi ekonomi melalui variabel-variabel moneter atau finansial (Dombusch dan Fischer, 1987).
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pada dasarnya dapat dikelompokkan kedalam dua jenis kebijakan, yaitu; kebijakan fiskal (fiscal policy) dan kebijakan moneter (monetary policy). Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempengaruhi besarnya pengeluaran agregat (aggregate expenditure) melalui variabel pengeluaran pemerintah (goverment expenditure) dan variabel pendapatannya. Sedangkan kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan kondisi ekonomi melalui variabel-variabel moneter atau finansial (Dombusch dan Fischer, 1987).
Kebijakan moneter berpengaruh lerhadap aktifilas ekonomi
secara keseluruhan melalui pasar uang dan pasar modal.
Bagi Negara dalam hal ini Pemerintah, yang menjadi sumber pendapatan utama untuk membiayai kegiatan pemerintah dalam mengambil kebijakan fiskal maupun moneter dan penyediaan kebutuhan-kebutuhan yang tidak dihasilkan oleh swasta adalah Pajak. Ada bermacam-macam definisi yang dibuat adalah untuk memahami pajak. SaJah satu diantaranya adalah definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. PJA. Adriani. (Soemitro, 1987 dan Brotodihardjo, 1989).
"Pajak ialah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapal jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Bagi Negara dalam hal ini Pemerintah, yang menjadi sumber pendapatan utama untuk membiayai kegiatan pemerintah dalam mengambil kebijakan fiskal maupun moneter dan penyediaan kebutuhan-kebutuhan yang tidak dihasilkan oleh swasta adalah Pajak. Ada bermacam-macam definisi yang dibuat adalah untuk memahami pajak. SaJah satu diantaranya adalah definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. PJA. Adriani. (Soemitro, 1987 dan Brotodihardjo, 1989).
"Pajak ialah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapal jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut stuktumya. pajak dapat dibedakan menjadi tiga kelompok,
yaitu pajak progresif, pajak proporsional dan pajak regresif. Pajak berstruktur
progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya berbeda-beda, sesuai dengan
kemampuan wajib pajak. Semakin tinggi kemampuan wajib pajak maka semakin besar
pula tariff pajak yang dikenakan kepadanya. contohnya adalah pajak penghasilan
pribadi. Bagi masyarakat yang mempunyai pendapatan yang tinggi akan dikenakan
pajak dengan tarif yang lebih besar jika dibadingkan dengan golongan masyarakat
yang berpendapalan lebih rendah.
Pajak berstraktur proporsional adalah pajak yang tarif
pemungutannya sama untuk semua golongan wajib pajak, tidak tergantung pada
kemampuan membayar dari wajib pajak. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai
(PPn) dan Pajak barang mewah. Sedangkan pajak yang berstruktur regresif adalah
pajak yang tariff pemungutannya semakin rendah seiring dengan meningkatnya
kemampuan wajib pajak, namun secara absolut jumlah pajak yang dibayarnya
semakin meningkat.
Pajak Dan Pajak Penghasilan Dalam Arus Sirkuler Ekonomi. Menunjukkan
jenis-jenis pajak yang berlaku secara umum di semua negara. bahwa rumah tangga yang terdiri dari kumpulan
orang-orang dan perusahaan merupakan subjek pajak. Perusahaan dalam pengertian
ini mencakup perusahaan yang dimiliki oleh swasta, negara (BUMN) maupun
pemerintah daerah (BUMD). Pajak dapat dipungut dari semua jenis kegiatan yang
dilakukan oleh subjek pajak tersebut. Oleh karena itu terdapat berbagai jenis
pajak sesuai dengan jenis kegiatannya. Sedangkan pajak bumi dan bangunan adalah
pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh rumah tangga
atau perusahaan
NAMA : ROSDIANA
NIM : 01113126
Hotels near Hotels 1 Casino, Las Vegas, NV - Mapyro
BalasHapus› Hotels › Hotels 논산 출장샵 › Hotels › Hotels 539 reviews of Hotels 1 Casino, Las Vegas - See 1 traveler 광양 출장마사지 review, 12 photos and blog posts: "I've been staying near Hotels 1 Casino and it's 세종특별자치 출장샵 always nice to stay near 통영 출장안마 the hotel. 전주 출장마사지